A. Dasar Manajemen Berbasis Sekolah
Pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional
No. 20/2003 menyatakan bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan
standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah”. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan konsep
pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di
era desentralisasi pendidikan.
B. Konsep Dasar MBS
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada
hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri
oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait
dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
C. Karakteristik MBS
Apabila manajemen berbasis lokasi lebih
difokuskan pada tingkat sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan
pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat
di mana sekolah itu berada. Ciriciri MBS bisa dilihat dari sudut sejauh
mana sekolah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah,
pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
D. Tujuan MBS
MBS yang akan dikembangkan merupakan
bentuk alternatif pengelolaan sekolah dalam program desentralisasi
bidang pendidikan, yang ditandai dengan adanya otonomi luas di tingkat
sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi namun masih dalam kerangka
kebijakan pendidikan nasional. MBS harus mengakibatkan peningkatan
proses belajar mengajar sehingga hasil belajarpun meningkat. Sekolah
yang menerapkan prinsip-prinsip MBS adalah sekolah yang harus lebih
bertanggungjawab, kreatif dalam bertindak dan mempunyai wewenang lebih
serta dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pemangku kepentingan
Diharapkan dengan menerapkan manajemen pola MBS, sekolah lebih berdaya
dalam beberapa hal berikut :
- Menyadari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi sekolah tersebut.
- Mengetahui sumberdaya yang dimiliki dan masukan pendidikan yang akan dikembangkan.
- Mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk kemajuan lembaganya.
- Bertanggungjawab terhadap orangtua, masyarakat, lembaga terkait, dan pemerintah dalam penyelenggaraan sekolah.
- Persaingan sehat dengan sekolah lain dalam usaha-usaha kreatif-inovatif untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.
- Meningkatkan peran serta Komite Sekolah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk mendukung kinerja sekolah.
- Menyusun dan melaksanakan program sekolah yang mengutamakan kepentingan proses belajar mengajar (pelaksanaan kurikulum), bukan kepentingan administratif saja.
- Menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya sekolah (anggaran, personil, dan fasilitas).
- Mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi lingkungan sekolah walau berbeda dari pola umum atau kebiasaan.
- Menjamin terpeliharanya fasilitas dan sumber daya yang ada di sekolah dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
- Meningkatkan profesionalisme personil sekolah.
- Meningkatnya kemandirian sekolah di segala bidang.
- Adanya keterlibatan semua unsur terkait dalam perencanaan program sekolah (misal: KS, guru, Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dll).
- Adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar