Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja
satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri
(self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan
serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan
memperbaiki kelemahannya. Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, Lingkup Akreditasi sekolah
mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri
dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan
untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk
TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan
sesuai dengan jenis kelainannya (kekhususannya).
Tujuan Akreditasi Sekolah / Madrasah
Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan
Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan
yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah
1. Membantu Sekolah / Madrasah dalam
menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah
ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling
menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi Sekolah /
Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana
swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan
dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah /
Madrasah.
5. Motivator agar Sekolah / Madrasah
terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan
kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan
regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi Sekolah /
Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,
moral, tenaga, dan dana.
Untuk kita sebagai peserta didik,
akreditasi dapat menimbulkan rasa percaya diri bahwa kita mendapatkan
pendidikan yang bagus. Untuk para orang tua pastinya mereka menginginkan
kita mendapatkan pendidikan yang terbaik, untuk itu akreditasi
dibutuhkan. Dengan adanya akreditasi, orang tua dapat memilih sekolah
mana yang baik untuk kita. Akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk
:
- Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
- Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang
Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi
bahan penilaian adalah :
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
1. Objektif
Akreditasi Sekolah / Madrasah pada
hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah /
Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait
dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk
diperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu
dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan
kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator –
indikator terkait dengan kriteria – kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah /
Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek – aspek
tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang
bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah / Madrasah tersebut.
3. Adil
Dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah /
Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah /
Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak
memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , misalnya kriteria, mekanisme
kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah
dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun
keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah :
Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah :
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah,
Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang
Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar