Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja
satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri
(self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan
serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan
memperbaiki kelemahannya. Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, Lingkup Akreditasi sekolah
mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri
dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan
untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk
TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan
sesuai dengan jenis kelainannya (kekhususannya).